Beranda | Artikel
Soal-49: Hukum Penutup Wajah dan Tangan
Kamis, 13 Mei 2010

Hukum menggunakan penutup tangan dan wajah adalah sunnah muakkad menurut syaikh Al-albani, bagaimanakah kalau seorang wanita yang menutup wajah dan telapak tangan yang tidak kontinyu, apakah termasuk orang yang tidak istiqomah?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Download

🔍 Syarat Poligami Izin Istri, Cara Mengatasi Ketakutan Menurut Islam, Ilmu Pikih, Hadits Tentang Hasud


Artikel asli: https://muslim.or.id/3053-soal-49-hukum-penutup-wajah-dan-tangan.html